Mataram – Penjabat Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat berganti, sebagaimana keputusan Menteri Dalam Negeri melalui undangan pelantikan Penjabat Gubernur untuk 3 daerah tertanggal 21 Juni 2024, yakni Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Nusa Tenggara Barat. Menurut informasi yang didapati media ini, Penjabat pengganti Kepala Daerah di NTB merupakan pergeseran dari Penjabat Gubernur Sumatera Utara yakni Mayor Jenderal TNI (Purnawirawan) Hasanuddin, terhitung mulai tanggal 24 Juni nanti.

Terhadap hal ini, Penjabat Gubernur NTB saat ini Lalu Gita Ariadi membenarkan pergantian tersebut, namun menapik informasi yang tersebar terkait pemecatan dirinya oleh Mendagri. Ia menyebut, pergantiannya sebagai Penjabat Gubernur NTB dikarenakan dirinya telah purna tugas dengan melewati tiga kali masa evaluasi kinerja selama 9 bulan berjalan.

“Apa yang telah beredar terkait pergantian saya sebagai Penjabat Gubernur benar adanya, namun itu telah melalui proses diskusi bersama Mendagri melalui rapat via daring beberapa hari lalu. Sehingga bagi saya itu hal yang biasa – biasa saja. Karena relatif momentumnya memang sudah saatnya. Jadi tidak ada kekagetan apapun, justru rasa syukur mungkin ini jawaban dari doa saya,” ujar Lalu Gita Ariadi mengklarifikasi saat ditemui di Pendopo Gubernur Kota Mataram pada Sabtu (22/6).

Gita Ariadi atau yang akrab disapa Miq Gita menjelaskan bahwa proses pergantian ini sebelumnya telah melalui pembicaraan bersama Mendagri melalui video konferensi. Dimana dijelaskannya Menteri Tito Karnavian memaparkan alur pemberhentiaan masa jabatan sebagai Penjabat Kepala Daerah khususnya bagi bakal Calon untuk Pilkada serentak mendatang, harus mengundurkan diri selambatnya 40 hari sebelum pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum.

“Pak Menteri Dalam Negeri pada 16 Mei lalu, bahwa bila ada PJ (Penjabat Kepala Daerah) yang running menuju Pilkada maka persyaratannya 40 hari sebelum pendaftaran harus mengajukan permohonan pengunduran diri. Selama 40 hari itu permohonan tetapi tidak otomatis berhenti. Itu adalah proses mulai dari DPRD untuk menyampaikan usulan – usulan. Setelah kita hitung 40 hari itu jatuhnya dibulan Juli dan saya meminta mundurnya itu di akhir Juni saja,” ungkap Miq Gita.

Masa waktu pengunduran diri yang diberikan oleh Mendagri tersebut, disusul dengan kewajiban evaluasi jabatan bagi penjabat Gubernur yang umumnya dilaksanakan setiap akhir triwulan sejak ditetapkan menjadi Penjabat. “Evaluasi ketiga saya sebagai Penjabat Gubernur NTB jatuh pada tanggal 26 Juni nanti, namun kewajiban tersebut saya percepat. Dan begitu selesai evaluasi tersebut saya mengajukan pengunduran diri,” jelasnya.

Dijelaskannya, sejak dilantik pada 19 September 2023 lalu ia mengakhiri penugasannya sebagai Penjabat Gubernur NTB dengan menyelesaikan empat tugas pokok Pemerintah Daerah. Diantaranya mengendalikan inflasi, mengentaskan kemiskinan ekstrem, menekan stunting hingga mengawal suksesi Pemilu 2024 Pilpres dan Pileg lalu.

Sehingga dengan seluruh penjelasnnya ini, Gita Ariadi mempertegas bahwa dirinya mengundurkan diri dari jabatan sebagai Penjabat Gubernur NTB, dengan telah menyelesaikan semua kewajibannya menjadi Kepala Daerah sementara. Dan tidak dalam konteks dicopot dari jabatan oleh Mendagri.

“Saya sudah mengakhiri penugasan ini dengan mempersembahkan kemampuan saya yang sudah dilakukan. Saya tidak dalam konteks dicopot dari jabatan melainkan ini bentuk pengunduran diri,” tegasnya.

Gita Ariadi mengatakan bahwa kondisi ini bukanlah akhir dari karirnya sebagai pejabat publik. Dirinya akan kembali lagi kejabatan semula yakni Sekretaris Daerah NTB yang siap mendukung penuh kebijakan dari Penjabat Gubernur penggantinya nanti.

“Saat ini akan ada masa transisi, baik saya di NTB maupun Mayjen Purnawirawan TNI Hasanuddin di Sumatera Utara. Sehingga pada waktu kedatangannya nanti, posisi saya sebagai Sekda NTB akan memberikan penyambutan kedatangan Penjabat baru tersebut,” katanya.

Pengunduran diri Lalu Gita Ariadi sebagai Penjabat Gubernur NTB, mempertegas keyakinannya untuk tidak mundur dari kontestasi Pilkada serentak November mendatang. Dirinya yang kembali lagi menjadi Sekda NTB, akan manut aturan KPU untuk mundur dari jabatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) jika sudah waktunya.

“Saya akan kembali ke jabatan pangkal sebagai Sekda Provinsi Nusa Tenggara Barat. Langkah selanjutnya mengikuti aturannya, karena saya mengikuti kontestasi politik Pilkada,” pungkasnya.

aNd