Lombok Timur – Panitia Pengawas untuk Pilkada di 9 lokasi tempat pemungutan suara Desa Kilang Kecamatan Montong Gading Kabupaten Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, selesaikan belasan persoalan pemilih yang tidak menerima surat undangan untuk memilih, dengan mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 tahun 2024. Diantaranya terdapat pemilih yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik, hingga persoalan pindah memilih.

Panitia pengawas di TPS 02 Desa Kilang, Lalu Wiryajaya menyampaikan bahwa proses pemilihan ditempatnya berlangsung tertib dan terkendali. Seluruh warga yang terdaftar dalam lokasi TPS yang diawasinya, telah memberikan hak pilih sebagaimana undangan yang tersebar.

“Di TPS 2 ini ada dua orang warga yang mendatangi TPS untuk menyalurkan hak suaranya menggunakan KTP saja. Kita akomodir, karena yang bersangkutan terdaftar dalam DPT namun tidak menerima surat undangan memilih. Mungkin sebelumnya, yang bersangkutan sedang tidak dirumah saat didatangi petugas,” ujarnya.

Menurut laporan yang diterimanya, Lalu Wiryajaya menyampaikan bahwa dari total 4.605 orang pemilih yang terdaftar dalam DPT Desa Kilang, terdapat 200 lebih warga yang belum menerima surat undangan memilih. “Banyak yang berangkat ke luar negeri menjadi Tenaga Kerja Indonesia. Dan banyak juga yang sudah cerai kemudian pindah memilih,” kata Wiryajaya.

Meski demikian seluruh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah menjalankan tugasnya secara profesional. Tidak ditemukan kertas atau surat suara yang telah tercoblos, dan seluruh rangkaian proses pemungutan suara berjalan lancar.

Kecamatan Montong Gading terdiri dari 8 Desa, dengan jumlah daftar pemilih mencapai 36.746 orang untuk di 71 tempat pemungutan suara.

aNd