Lombok Tengah – Dinamika pemilihan Kepala Desa Ranggagata Kecamatan Praya Barat Daya Kabupaten Lombok Tengah kian sengit pada Rabu (31/8). Dua calon Kepala Desa saling bersalip perolehan suara di 17 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang dikawal langsung oleh perangkat desa selaku KPPS dan aparatur pengamanan. Calon petahana Muhammad Haikal yang kembali maju untuk periode keduanya, berhasil mengungguli pesaingnya di 8 TPS, dengan perolehan suara mencapai 1.806 suara sah di 10 Dusun bagian. Sementara H. Muhtar Arif unggul pada 9 TPS namun tidak cukup untuk mengalahkan petahana dengan hanya 1.550 suara sah dari total DPT mencapai 4.120 orang.

Secara data sah dari seluruh TPS, Muhammad Haikal menang dari H. Muhtar Arif dengan selisih 226 suara. Dimana dari total hak pilih, 9 kertas suara dinyatakan batal dan sebanyak 755 warga Desa ini tidak menentukan pilihan.

Menurut laporan media ini, proses demokrasi Pilkades Ranggagata terpantau aman tanpa adanya gangguan kamtibmas yang berarti. Aparatur pengamanan dari unsur Kepolisian dan TNI turut menyaksikan langsung pemilihan tersebut, sekaligus memastikan seluruh mekanismenya berlangsung jujur, adil, bebas dan rahasia. Bahkan hingga seluruh kertas suara diserahkan ke pusat bank data Kantor Desa Ranggagata.

Di tingkat Pemda Kabupaten Lombok Tengah pun, saat ini telah berlangsung pleno penetapan 15 Kepala Desa terpilih sekaligus menetapkan waktu penyematan lencana dan dilantik langsung oleh Bupati Lombok Tengah. Dimana berdasarkan 39 Undang – Undang (UU) No. 6 tahun 2014 tentang Desa, telah diatur masa jabatan Kepala Desa adalah 6 tahun terhitung sejak waktu pelantikan. Dengan maksimal masa jabatan tiga periode.

aNd