Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat kembali menyurati Kementerian Kehutansn untuk melepas status kawasan hutan konservasi dari Gili Tramena atau Gili Trawangan, Gili Air dan Gili Meno di Kabupaten Lombok Utara. Upaya ini diharapkan dapat mendorong percepatan pengelolaan pulau – pulau kecil tersebut secara legal, dan menggeliatkan investasi daerah.
“Bapak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal) telah bersurat ke Kementerian Kehutanan pada 16 maret lalu. Dan memang sudah ada respon positif dari pusat, saat ini telah disusun rumusan – rumusannya agar pariwisata di Gili Tramena dapat dikelola secara optimal,” ujar Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah, UPTD Gili Tramena Aang Rizal Zamroni di Mataram pada Senin (30/3).
Dijelaskan Aang Rizal, perubahan status ini menjadi penting bagi Pemprov NTB khususnya Kabupaten Lombok Utara, sebagai payung hukum menyusun Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) kawasan pariwisata berjelanjutan.
“Karena penetapan kawasan Gili Tramena ini berdampak terhadap Perda RTRW Provinsi maupun Kabupaten Lombok Utara. Dengan pencabutan status ini akan memberikan kepastian hukum terhadap hak pengelolaan lahan terhadap mitra usaha,” tegasnya.
Aang Rizal mengatakan, kedepan pulau eksotik yang menjadi surganya wisata bagi pelancong mancanegara itu akan dikemas menjadi pusat pariwisata internasional. Penataan akan dilakukan lebih komprehensive, sehingga dapat berevolusi menjadi kawasan MICE (meetings, insentive, conferance and exhibition).
“Tentunya banyak keuntungan yang diperoleh dengan pelepasan status konservasi ini. Tidak hanya akan menjadikannya kawasan pariwisata yang berkualitas, Gili Tramena juga akan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan ekonomi lokal,” jelasnya.
aNd



