Mataram – Sidang sengketa Pilkada Sumbawa atas gugatan dari paslon Jarot – Mokhlis sedang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon nomor urut 5 ini menggugat KPU yang memenangkan Mo-Novi karena diduga melakukan pelanggaran secara terstruktur, sistematis dan masif atau TSM.
Sidang MK ini Sirra Prayuna selaku kuasa hukum Jarot-Mokhlis, akan menghadapi Yusril Ihza Mahendra selaku kuasa hukum dari paslon Mo-Novi. Sedangkan pihak tergugat KPU Kabupaten Sumbawa, didampingi kuasa hukum Bambang Widjojanto.
Saat ditemui pada Sabtu (30/1), Sirra menyampaikan bahwa proses awal telah dilalui di MK. Meskipun cukup berat untuk membuktikan dalil di MK, namun dirinya menyatakan siap dan optimis terhadap hal tersebut.
“Saat sekarang tim PH sedang berjuang untuk membuktikan dalilnya. Tentu proses persidangan kami paling berat untuk membuktikan karena kami yang mendalilkan. Tapi proses sudah kami persiapkan dengan baik. Kami optimis,” ujarnya.
Dia berharap hasil dari proses persidangan di MK nantinya dapat diterima semua masyarakat Sumbawa. Sirra juga menanggapi rival dalam proses beracara di MK seperti Yusril Ihza Mahendra dan Bambang Widjojanto yang terus saling menghormati antara sesama advokat.
“Saya pribadi cukup panjang berinteraksi dengan kolega saya seperti BW dan Prof Yusril. Tidak ada keraguan dalam menjalankan profesi. Kami saling menghormati dan menghargai,” ujarnya.
Sementara itu Tim Pengacara Jarot-Mokhlis, DA Malik, mengatakan telah melalui mekanisme koreksi permohonan di MK dengan 52 bukti surat yang telah dinyatakan sah oleh mahkamah. Untuk dalil pembuktian, dirinya mengklaim telah menyiapkan 150 bukti surat tambahan untuk menguatkannya di MK.
“Proses kemarin koreksi permohonan dan pengesahan bukti surat. Sudah ada 52 bukti surat yang dinyatakan sah oleh mahkamah. Sekitar 150 bukti tambahan,” ujarnya.
Bukti tambahan tersebut kata DA Malik berkaitan dengan indikasi penyimpangan. Dimana pada penyimpangan tersebut telah menguntungkan salah satu calon pada Pilkada Sumbawa bulan desember lalu.
“Prinsip menyangkut soal penguatan terhadap dalil yang kami mohonkan. Dukungan dalil yang kami sampaikan bahwa ada indikasi penyimpanan yang menguntungkan salah satu calon,” katanya.
Jarot yang tampil dengan penuh optimis mengatakan, ia memilih jalur yang bermartabat melalui MK karena merasa optimis putusan MK membawa keadilan bagi banyak pihak. Ia pun optimis hasil yang didapati dari persidangan MK akan berpihak pada dirinya.
Jarot mengatakan, proses yang dilalui merupakan pembelajaran politik bagi masyarakat NTB maupun masyarakat Indonesia. Dimana memperjuangkan keadilan harus melalui jalur yang bermartabat.
“Kami mengikuti proses pilkada sampai tuntas. Proses yang kami suguhkan akan menjadi refrensi bagi pemimpin Sumbawa dan juga menjadi refrensi untuk Indonesia pada umumnya,” katanya.
Sementara Mokhlis berharap agar para relawan dan masyarakat pendukung agar selalu berdoa dan tetap optimis menanti proses persidangan di MK.
“Saya berharap agar relawan tetap kompak. Insyaallah Jarot-Mokhlis menjadi pemenang,” katanya.
dbd