Mataram – Buntut dugaan pencabulan kepada anak kandungnya yang dilakukan Ali Ahmad, Mantan anggota DPRD NTB empat periode dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Dewan Pengurus Pusat (DPP) PAN pecat kadernya tersebut secara tidak hormat. Keputusan ini diberlakukan karena yang bersangkutan dinilai telah menodai citra partai dengan tindakan tidak terpujinya.
“Kami telah berkoordinasi dengan DPP PAN kaitannya dengan perbuatan yang dilakukan oleh Ali Ahmad, bahwa PAN sangat menyayangkan hal ini bisa terjadi kepada oknum kader PAN. Sikap PAN secara tegas memecat Ali Ahmad secara tidak hormat dari kader Partai Amanat Nasional,” ungkap Muazzim Akbar saat dikonfirmasi pada Sabtu (23/1) di Mataram.
Muazzim mengatakan surat pemecatan telah diterbitkan langsung oleh DPP PAN, terhitung sejak Ali Ahmad ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. Meski demikian, dengan mengedepankan azaz praduga tidak bersalah, Ia berharap agar segala tuduhan terhadap Ali Ahmad tidak benar adanya.
“Sebagai teman, sebagai sahabat, saya menyayangkan apa yang telah dilakukan, dengan harapan apa yang diberitakan di media itu tidak benar,” ucapnya.
Secara kelembagaan, Muazzim mewakili DPP PAN menyatakan dukungannya terhadap upaya hukum yang dilakukan kepolisian dan meminta agar yang bersangkutan dihukum seberat – beratnya, sebagaimana sangkaan atau jeratan pasal yang membuktikan. “Kita ingin mengetuk hati nurani dari aparat penegak hukum untuk menghukum yang bersangkutan seberat – beratnya jika terbukti bersalah,” pungkasnya.
Ali Ahmad diamankan Polresta Mataram karena dilaporkan melakukan tindakan asusila kepada anak kandungnya sendiri di Mataram pada 18 Januari lalu. Perbuatan itu dilakukan disaat istri, ibu kandung dari korban sedang menjalani isolasi Covid-19.
Polisipun menetapkan Ali Ahmad sebagai tersangka setelah sejumlah bukti permulaan, dinyatakan cukup sebagai bahan laporan dengan jeratan pasal 82 tentang perlindungan anak, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
aNd



