Mataram – Empat dari tujuh Pasang Calon Kepala Daerah di Nusa Tenggara Barat, ditetapkan sebagai Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota hasil Pemilihan serentak 2020.
Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar oleh 4 wilayah penyelenggara Pilkada Serentak pada Jumat (22/1).
Dalam Rapat Pleno Terbuka yang digelar KPU Kota Mataram menetapkan Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Mataram atas nama Mohan Roliskana dan TGH. Mujiburahman dengan prolehan suara 76.695 atau 38,61%.
Walikota dan Wakil Walikota Mataram Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kota Mataram Nomor: 20/HK.03.1-Kpt/5271/KPU-Kot/I/2021.
Pada waktu yang sama KPU kab. Lombok Utara juga menetapkan Calon Terpilih Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara atas nama: H. Djohan Sjamsu dan Danny Karter Febrianto dengan perolehan suara 83.659 atau 56,13%.
Bupati dan Wakil Bupati Lombok Utara Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab. Lombok Utara Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/5208/KPU-Kab/I/2021
Pada KPU KSB dan KPU Kab. Dompu juga telah menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih dalam pemilihan serentak 2020.
KPU KSB menetapan Musyafirin, MM dan Fud Syaifuddin, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Terpilih, dengan perolehan suara 55.459 atau 74,35%.
Bupati dan Wakil Bupati Sumbawa Barat Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab. Sumbawa Barat Nomor: 4/PL.02.7-Kpt/5207/KPU-Kab/I/2021
Sementara itu, KPU kab. Dompu menetapkan Kader Jaelani dan Syahrul Parsan, sebagai Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih, dengan perolehan suara 58.039 atau 38,29%.
Bupati dan Wakil Bupati Dompu Terpilih ditetapkan dengan Keputusan KPU Kab. Dompu: 01/HK.03.1-Kpt/5205/KPU-Kab/I/2021
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Kabkota tersebut dilaksanakan karena hasil Pemilihan di 4 daerah ini tidak terdapat Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai surat KPU Nomor: 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021, bagi KPU Kab/Kota yang tidak terdapat permohonan PHP di MK, maka Penetapan Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan kepada KPU adanya permohonan PHP yang telah teregister dalam e-BRP.
Dengan ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Terpilih, maka KPU kabkota akan segera menindaklanjutinya dengan penyerahan hasil pemilihan beserta syarat-syarat administrasi sebagai bahan pengusulan untuk diterbitkannya Keputusan tentang pengangkatan Kepala Daerah.
Disisi lain, karena terdapat PHP terhadap hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lombok Tengah, Sumbawa dan Bima, maka Penetapan Calon Terpilih akan dilaksanakan setelah seluruh proses persidangan sudah tuntas di MK.
hms