Mataram – Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nusa Tenggara Barat berinisial AA (65) diamankan polisi karena diduga telah berbuat asusila terhadap anaknya yang baru menginjak usia remaja. Perbuatan ini dilakukan disaat sang istri kedua atau ibu kandung dari korban sedang menjalani perawatan medis karena terinveksi Covid-19.
Kasat Reskrim Polresta Mataram Kompol Kadek Adi Budi Astawa di Mataram pada Rabu membenarkan penahanan terhadap anggota legislatif tersebut untuk mencegah terjadinya hal – hal yang dapat merugikan banyak pihak. Ia dilaporkan oleh korban, anak kandungnya sendiri dengan sejumlah bukti permulaan yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Mataram.
“Karena korbannya ini adalah anak kandungnya sendiri, jadi yang bersangkutan kami amankan untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat merugikan banyak pihak,” kata Kadek Adi.
Perampungan alat buktipun dilakukan untuk menguatkan laporan perbuatan asusila, sehingga polisi dapat menentukan sangkaan pasal bagi terlapor. Korban merupakan siswi yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA), melaporkan perbuatan tidak senonoh ayahnya yang dilakukan pada 18 Januari lalu.
“Kalau sudah alat buktinya sudah rampung, kita akan gelar perkara, baru tentukan sangkaan pasal pidananya seperti apa. Untuk sementara dari cek medis, ada luka robek baru tidak beraturan pada kelamin korban,” ucap dia.
aNd