Mataram – Tradisi pelepasan calon Pekerja Migran Indonesia dari PT. Kijang Lombok Raya kembali digelar, kali ini total 43 orang mendapat kesempatan untuk bekerja di negeri jiran Malaysia yang akan diberangkatkan langsung pada jadwal penerbangan Rabu 23 November 2022. Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnaker Lombok Utara dan Lombok Barat yang menyaksikan langsung pengembalian uang jaminan yang sebelumnya diberikan calon PMI senilai Rp2,5 juta, sontak mengapresiasi upaya PT. Kijang yang telah memudahkan langkah bagi masyarakat NTB bekerja di luar negeri.
“Kami tidak henti mengingatkan, bahwa komitmen sektor perladangan di Malaysia tidak berbiaya. Kami sangat berbahagia bahwa apa yang di amanatkan oleh perundang – undangan menjadi tenaga kerja ke Malaysia tidak berbiaya. Sampaikan kepada sanak keluarga kerabat bahwa seperti ini seharusnya, seperti yang dilakukan PT. Kijang Lombok Raya, mekanismenya bekerja ke luar Negeri,” ucap H. Kadarusna Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnaker Kabupaten Lombok Utara.
Kepada para calon pekerja, ia meminta agar disiplin menjadi tonggak dalam rutinitas kerja di negara penempatan. Tujuan mengais rezeki yang berkah harus diutamakan sehingga harapan pulang merantau menjadi juragan dapat tercapai. Begitupun dengan hasil yang didapatkan setiap bulan, harus rutin dikirimkan agar dapat menjadi bekal hidup yang langsung bisa dinikmati oleh keluarga dikampung halaman.
“Kalau anda pulang dari luar negeri maka hasilnya itu menjadi modal usaha, biaya hidup keluarga, dan biaya sekolah untuk masa depan anak. Terimakasih PT. Kijang Lombok Raya telah memberikan jalur yang positif kepada saudara kita yang bekerja di luar negeri secara zero cost ini, karena belum tentu cara ini bisa didapatkan di perusahaan penyalur lain,” pungkas Kadarusna.
Senada juga disampaikan Kepala Bidang Penempatan Kerja Disnaker Kabupaten Lombok Barat, Nasri Juni Hardi yang menyinggung terkait uang senilai Rp2,5 juta yang telah diterima para calon pekerja jelang diberangkatkan. Ia meminta agar uang tersebut dapat diberikan langsung kepada keluarga yang ditinggalkan.
“Setelah diberikan uang, atau dikembalikan lagi biaya yang digunakan untuk pendaftaran PMI mohon agar digunakan dengan baik, manfaatkan, berikan ke keluarga. Karena ada keluarga yang akan ditinggalkan,” katanya.
Nasri menjelaskan bahwa standar gaji bulanan yang menjadi hak pekerja di perladangan sawit Malaysia sebesar Rp 5 juta. Hasil tersebut agar dapat diprioritaskan kepada keluarga, yang mungkin dapat dikembangkan oleh sanak keluarga atau kerabat dikampung halaman menjadi modal usaha. Ia mengatakan, setelah menjadi pekerja agar manajemen kuangan harus diterapkan sehingga hasil yang didapatkan utuh untuk mencapai tujuan.
“Gaji disana 5 juta lebih, prioritaskan untuk tujuan itu. Jangan tergiur dengan hiburan disana sehingga pulang tidak membawa hasil. Manajemen keuangan harus ditanamkan, boleh jalan – jalan disana asalkan sudah mencukupi uang yang akan dikirimkan ke keluarga,” ucap Nasri.
Pengalaman dan kesempatan yang telah didapatkan inipun, diharapkan dapat disampaikan kepada sanak keluarga dan kerabat, sehingga tidak ada lagi temuan – temuan pekerja migran yang pulang tinggal nama.
“Kalau ada teman dan keluarga dimanapun, sampaikan bahwa dari PT. Kijang inilah amanat undang – undang. Jangan gara – gara ulah tipu daya dari perusahaan lain anda dikembalikan pulang dan tanpa hasil,” pungkasnya.
Hingga penghujung tahun 2022 ini, potensi pemberangkatan CPMI dari PT. Kijang Lombok Raya mencapai 400 orang lebih, dalam 11 kali agenda penerbangan langsung menuju Malaysia. Terhitung dari tanggal 23 November hingga 12 Desember mendatang.
aNd