Mataram – Hasil Musyawarah Daerah (Musda) Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Nusa Tenggara Barat kembali tidak menemukan kesepakatan dari anggota. Meski telah diketok struktur pengurusnya, namun sebagian anggota menyatakan kekecewaannya terhadap putusan dalam Musda XIV yang berlangsung secara virtual di Mataram, pada Kamis 28 Januari 2021 tersebut.
Wakil Ketua 3 Bidang Perdagangan dan BUMN BPD HIPMI NTB, Ahmad Sukro pada Jumat (29/1) bersama sejumlah anggota HIPMI, menilai hasil Musda tersebut cacat hukum. Dengan alasan mekanisme yang tidak transparan, dan prosesi pelaksanaan yang tidak sesuai dengan ketentuan pada AD-ART.
“Kita kecewa dengan BPP yang tidak mau tau karena hanya mendengar dari satu sisi. Kami dewan pengurus dan kader sangat kecewa karena tidak ada komunikasi juga pemberitahuan. Selama ini kami wajib dilibatkan tapi sekarang tidak, ada apa ini?,” kata Sukro menyampaikan kekecewaannya pada media.
Salah satunya ungkap Sukro, keganjalan pada pemegang hak pilih yang tidak sesuai ketentuannya, sebagaimana diatur pada ketentuan organisasi tentang Ketetapan Sidang Pleno pelaksanaan Musda.
“Pertama voternya, yang hadir kemarin itu orang – orang yang memang tidak sesuai dengan aturannya juga dewan pengurus tidak semua hadir juga. Saling timpang tindih karena meknismenya tidak jelas. Orang – orang yang menjadi pengurus terpilih dalam Musda itu, rata – rata baru bergabung sebagai anggota BPC HIPMI di daerah, jelas melanggar AD-ART. Paling tidak sejarusnya menjadi anggota minimal enam bulan,” jelasnya.
Sukro mengatakan bentuk kekecewaannya akan diluapkan dalam gugatan terhadap BPP yang diduga melakukan permainan pada proses Musda sehingga hasil terkesan tidak berdasarkan pilihan mutlak seluruh anggota. Namun jika hasil putusan Musda tersebut tetap akan dijalankan, jelas akan menyalahi marwah organisasi.
“Boy Sanghaji (Ketua Bidang OKK BPP), jangan obok – obok kepengurusan NTB ini. Sementara Putu Dedi ini tidak punya prinsip. Proses ini wajib bagi kami untuk menggugat. BPP bermain terhadap mekanisme ini. Maka dengan jelas kami tolak dengan hasil muda kemarin. Karena tidak sesuai dengan aturannya. Langkah gugatan segera akan kami susun,” katanya.
Hal serupa juga disampaikan Bendahara Umum HIPMI NTB Husain Hizam yang menyebutkan jika BPP telah banyak bermain dalam pembentukan kepengurusan HIPMI di NTB. “Kami mengharapkan kebijaksanaan, agar kami memparipurnakan kepengurusan kami. BPP ini terkesan memfasilitasi agar alur pengurus ini terbentuk,” katanya.
aNd