Mataram – Ahli waris Pekerja Migran Indonesia asal Desa Jagaraga Lombok Barat Nusa Tenggara Barat, yang meninggal akibat kecelakaan kerja di Malaysia, dapatkan santunan dari Pemerintah RI dan Pemerintah Malaysia. Didampingi DPD RI Evi Apita Maya, jajaran Disnaker dan perangkat Desa setempat juga unsur pengawalan TNI – Polri, santunan berupa uang tunai dengan total mencapai Rp 109 juta diserahkan langsung ke pihak keluarga pada Kamis (26/10).
Pihak perusahaan Syarikat Kumpulan FIMA Berhad, menyerahkan santunan sebagaimana hak pekerja dalam perjanjian kerja yang disepakati PMI, dengan nominal mencapai Rp 24,9 juta. Selain santunan ini, Syarikat FIMA juga memberikan asuransi berkala yang dibayarkan setiap bulan selama seumur hidup kepada ahli waris PMI. Sementara santunan yang diterima dari Pemerintah melalui Asuransi Kerja yang diserahkan PT. Kijang Lombok Raya selaku perusahaan penyalur PMI, mencapai nominal Rp 85 juta.
“Saya serahkan apa yang menjadi hak dari Muhammad Ilham sebagaimana perjanjian kerjanya untuk masa kontrak dua tahun,” ucap Zakri pejabat Pengurusan Pekerja Asing Kumpulan FIMA Berhad.
Anggota Komite I DPD RI Evi Apita Maya menyampaikan bahwa santunan ini menjadi bukti tanggungjawab pemerintah terhadap para PMI yang berangkat kerja luar negeri melalui jalur resmi. Ia menekankan, bahwa dengan alur pemberangkatan kerja sesuai prosedur, tidak hanya santunan tapi juga proses cepat pemulangan jenazah juga dibiayai oleh pemerintah.
“Ini tanda bukti bahwa kalau PMI kita atau TKI kita berangkat secara prosedural atau secara resmi. Kita tidak ingin ini terjadi tapi ini salah satu contoh bagaimana tanggungjawab dari perusahaan pengirim dan perusahaan penerima juga pemerintah terhadap segala sesuatu yang menyangkut PMI tersebut berangkat akan dijamin sepenuhnya. PMI tersebut kalau resmi dilindungi dari ujung rambut sampai ujung kaki,” ucap Evi Apita Maya.
Bagi Evi Apita Maya, kondisi ini menjadi contoh nyata bagi seluruh warga masyarakat calon PMI, agar menempuh jalur resmi untuk bekerja di luar negeri. Karena tak hanya mudah dan mendapatkan jaminan perlindungan, dengan jalur resmi juga tidak dibebankan biaya alias gratis khususnya bekerja ke negara Malaysia.
“Jikalau keluarga kita kemarin berangkat secara tidak resmi, tidak akan mendapatkan santunan seperti ini. Belum tentu juga jenazahnya bisa pulang selamat seperti itu. Kalau ada yang berangkat ilegal, untuk kami bantu fasilitasi juga sangat sulit mencari informasi,” ujarnya.
Melalui kesempatan ini Senator Evi Apita Maya juga meminta seluruh pihak, terutamanya kepada perangkat Desa untuk melakukan pengawasan. Pendataan warga yang menjadi buruh migran harus sesuai administrasi agar nantinya ketika ada permasalahan mudah untuk dilakukan penanganan. “Tolong sampaikan kepada semua masyarakat disini, baik dari kepala desa dan juga unsur TNI dan Polri agar kita sama sama menjaga keluarga, warga yang mau berangkat ke luar negeri itu harus dengan secara prosedural,” pungkasnya.
Mewakili pihak keluarga waris, Kepala Desa Jagaraga Lombok Barat Muhammad Hasyim, mengapresiasi perhatian yang diberikan oleh PT. Kijang Lombok Raya dan Kumpulan FIMA Berhad kepada warganya.
Alhamdulillah saya sangat berterima kasih terutama “kepada Dewan DPD RI yang telah membantu mendampingi dari awal sampai hari ini sehingga warga kami mendapatkan bantuan duka dari pemerintah malaysia juga tempat bekerja. Kemudian dari pemerintah kita juga yang memberikan bantuan sekitar 85 juta. Ini sangat apresiasi dan syukuri kami ucapkan terima kasih,” katanya.
Pekerja migran atas nama Muhammad Ilham 24 tahun, meninggal akibat kecelakaan saat bekerja di perladangan sawit Malaysia pada 10 Oktober lalu. Oleh pihak perusahaan berkoodinasi dengan Pemerintah RI, proses pemulangan jenazah tanpa persoalan dan hambatan, hingga tiba di rumah duka dengan aman pada 12 Oktober lalu.
aNd
