Lombok Tengah – Sekali mendayung dua tiga pulau terlampoi, begitulah cara yang dilakukan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD – RI) Evi Apita Maya untuk memberikan edukasi kebangsaan sekaligus menghimpun masukan masyarakat terkait kebijakan pemerintah era Presiden Prabowo Subianto. Sebagaimana agenda rutin, menapaki Desa demi Desa di Provinsi Nusa Tenggara Barat, Evi Apita Maya memperluas wawasan masyarakat melalui Sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan yang meliputi Pancasila, Bhineka Tunggal Ika, Pembukaan Undang – Undang Dasar 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Empat pilar kebangsaan ini merupakan pedoman negara, dasar dari segala aturan, kebijakan dan norma – norma yang berlaku bagi setiap warga negara, tanpa terkecuali pemimpin bangsa,” ucap Evi Apita Maya saat Sosialisasi di Pondok Pesantren Darus Shiddiqien NW di Desa Mertak Paok Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (4/11).
Sejumlah kebijakan pemerintah dipaparkan, sebagai contoh kecil dari terapan 4 Pilar Kebangsaan tersebut. Seperti hak dan kewajiban sebagai warga negara, dilingkungan sekitar mapun pada dunia birokrasi pemerintahan.
“Bahkan gotong royong dilingkungan, pemilihan kepala desa, hingga musyawarah pemuda itu adalah contoh kecil dari ilmu terapan pilar kebangsaan tersebut,” ucap Evi Apita Maya.
Senator cantik dapil NTB ini juga membuka ruang diskusi kepada masyarakat. Terhadap persoalan yang berkaitan dengan bidang Evi Apita Maya di Komite VI DPD RI, khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat yakni pengembangan usaha mikro kecil dan menengah. Seperti permodalan usaha, hingga Koperasi Desa Merah Putih.
“Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) di NTB ternyata masih menarik jaminan (agunan) kepada UMKM yang mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dibawah Rp 100juta. Saya masih menemukan itu,” ungkapnya.
Saat ini, lanjut Evi Apita Maya dibawah kebijakan Menteri Keuangan, Himbara penyalur KUR dilarang menarik agunan dalam bentuk apapun kepada debitur UMKM dibawah nilai pinjaman Rp 100juta. Bersamaan dengan ini, ia mempersilahkan masyarakat melapor jika ada yang menarik agunan terhadap pinjaman tersebut.
“Bank bisa dikenakan sanksi kalau ada yang melanggar. Jadi saya minta kepada Bank yang bersangkutan juga untuk segera mengembalikan agunan tersebut,” pungkasnya.
aNd
