Mataram – Dinas Komunikasi dan Informatika Statistik provinsi Nusa Tenggara Barat, meluruskan ikhwal pengadaan kendaraan dinas baru yang menelan anggaran pada estimasi Rp 25 miliar. Persoalan ini menuai kontroversi lantaran nilai uang untuk pengadaan kendaraan dinas yang fantastis itu bukan menjadi aset pemda setempat, melainkan nilai sewa yang harus dibayarkan pertahun.

Kepala Dinas Kominfotik NTB, Yusron Hadi menilai bahwa ini bukan sekedar untuk operasional pejabat daerah yang harus mewah. Namun diselaraskan juga arah kebijakan pemerintah pusat tentang transformasi kendaraan berbahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik yang ramah lingkungan. Pernyataan ini tentunya menguatkan alasan bahwa pejabat daerah, khususnya para kepala daerah harua menjadi corong kebijakan untuk masa depan lingkungan yang bebas emisi karbon didaerahnya sendiri.

Yusron Hadi mengatakan kebijakan sewa mobil listrik oleh Pemprov NTB berlandaskan dua dasar pertimbangan. Pertama, upaya efisiensi yang terus dituntut pemerintah pusat melalui tekanan pos dana transfer ke daerah (TKD). Dengan APBD tahun 2026 yang menurun, Pemprov NTB harus bertahan dan menyesuaikan belanja dengan target pembangunan sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Langkah penghematan di sektor belanja operasional termasuk pemeliharaan kendaraan dinas telah lama menjadi catatan evaluasi APBD,” ucap Yusron.

Yusron mengklaim dengan metode sewa, Pemprov NTB bisa berhemat miliaran rupiah. Tanpa harus terbebani dengan biaya pemeliharaan yang mencapi Rp 19 miliar hingga Rp 33 miliar pertahun.

“Hal ini tentu sudah dikaji secara mendalam dari berbagai aspek. Biaya pemeliharaan kendaraan dinas pertahun sekitar Rp19 miliar ditambah rata-rata belanja modal pengadaan mobil baru pertahun antara hingga Rp 14 miliar pertahun. Artinya kisaran Rp33 miliar harus kita siapkan untuk operasional mobil dinas per tahun. Sementara biaya sewa dan lain – lain yang terkait dengan penerapan kebijakan tersebut sekitar Rp25 miliar. Jadi dipastikan bisa menghemat milyaran yang bisa di optimalkan untuk membiayai program strategis dan unggulan,” paparnya.

Kedua, lanjut Yusron. Semangat memperbaiki tata kelola kendaraan dinas. Ia mengungkapkan bahwa Gubernur ingin menyelesaikan temuan dan rekomendasi BPK bertahun-tahun mengenai buruknya tata kelola randis ini. Dengan kebijakan sewa ini maka randis lama sebagian besar akan dihapus melalui mekanisme yang sesuai aturan. Selain menghasilkan pendapatan juga menyelesaikan rekomendasi BPK.

“Dalam konteks inilah hadirnya kebijakan BPK Gubernur terkait mobil listrik Pemprov dapat di maklumi. Penggunaan  mobil listrik selain menghemat, perbaikan tata kelola juga kita menunjukkan keberpihakan NTB mendukung program blue energy yang ramah lingkungan,” jelasnya.

Ia berharap masyarakat dan seluruh pihak dapat mencerna dengan baik kebijakan Pemprov NTB, yang dijalankan dengan penuh perhitungan.

aNd

Previous articleNTB sabet penghargaan nasional apresiasi kinerja pemerintah daerah dari Mendagri
Next articleChristmas Tree Lighting Ceremony hidupkan kehangatan natal di Sheraton Senggigi