Mataram – Buntut tidak transparannya proses seleksi pelaksana kewilayahan (kepala dusun) di wilayah di Dusun Bayan Pengsong Desa Parampuan Kecamatan Labuapi Lombok Barat, panitia seleksi dilaporkan warga ke Ombudsman RI wilayah Nusa Tenggara Barat. Warga menduga adanya permainan dalam proses seleksi tersebut karena terdapat kejanggalan dalam mekanismenya atau terbilang maladministrasi.

Dugaan maladministrasi sudah lama terendus, tepat ketika proses seleksi yang berlangsung pada Oktober 2020 lalu. Sebagaimana Undang-Undang No.6/2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah No.43/2014 tentang Peraturan Pelaksana UU Desa dan Peraturan Bupati Lombok Barat Nomor 9 tahun 2017 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa melalui mekanisme seleksi tes, panitia seleksi justru tidak menjalankan tugasnya dengan baik.

“Kami menduga pansel ini melakukan mal administrasi. Pada saat pendaftaran semua harus melengkapi berkas administrasi, tetapi salah satu dari kami mengetahui ada satu calon yang tidak melengkapi namun bisa lolos administrasi, kami kira sudah dilengkapi pada tanggal 21 sampai dengan 25 oktober 2020 (waktu untuk melengkapi adminstrasi). Pas daftar bareng, jadi kita tahu ada yang tidak melengkapi berkas,” ungkap Lilik warga setempat peserta seleksi.

Mekanisme terbuka ditempuh Muhammad Amin dan rekannya terhadap kejanggalan tersebut. Dari meminta klarifikasi Panitia Seleksi ke Kepala Desa hingga ke Camat.

“Kami minta Pansel transparan terkait administrasi. Mereka tidak mau membuka akhirnya kita bersurat ke kades agar bisa memediasi, tetapi oleh perangkat desa ini kita dibelitkan dengan proses yang ribet hingga kita tempuh melalui Ombudsmen agar melakukan peninjauan,” jelas Amin saat ditemui di Mataram pada (1/2).

Amin menegaskan dengan tidak terbukanya Pansel terhadap kritikan warga, tercetus dugaan ada permainan dalam mekanisme seleksi pelaksana kewilayahan tersebut. Sehingga dirinya pun tak ragu melaporkan ke Ombudsmen RI di NTB. Ia juga menyampaikan bahwa selain maladministrasi, banyak lagi kejanggalan dalam proses seleksi. Sehingga dirinya berharap agar Ombudsmen bisa mengungkap dugaan maladministrasi tersebut, agar dilakukan proses seleksi ulang.

“Kami mengharap Ombudsmen mengungkap kebenaran maladministrasi, maka kita menuntut adanya seleksi ulang. Entah seperti apa caranya Ombudsman nanti bertindak,” pungkas Amin.

aNd