Mataram – Diduga bertindak dan mendukung terbentuknya pengurus Nahdlatul Wathan (NW) Kabupaten Lombok Barat, Bupati Fauzan Khalid dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah di laporkan polisi oleh Tim 20 Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW). Dua pimpinan daerah ini hadir dalam pelantikan pengurus NW yang dinilai ilegal, karena tidak memiliki legalitas atau dasar hukum yang sah dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sebagaimana peraturan pembentukan organisasi yang berlaku.
Wakil Sekjen PBNW Syamsu Rizal pada Rabu (3/2) menyebutkan, jika mengacu pada SK Kemenkumham yang merujuk pada Keputusan atas perubahan perkumpulan Nahdlatul Wathan nomor AHU-0001269.AH.01.08.TAHUN.2020, maka pembentukan Pengurus NW Lombok Barat tersebut tidak sah.
“Kita sudah mempunyai suatu putusan dari Kementerian hukum dan ham tentang SK perubahan Nahdlatul Wathan. Bahwa seluruh pengurus daerah se 32 provinsi di kabupaten kota se indonesia. Tiba – tiba hari ini muncul pelantikan pengurus daerah DPC NW Lombok Barat yang notebanenya kita tidak tahu legalitas formalnya itu apa, dasar pembentukan pengurus itu apa,” ungkapnya.
Syamsu Rizal menegaskan bahwa segala aktivitas yang mendukung perbuatan ilegal dalam hukum akan diganjar sanksi pidana. Sementara dalam pelaksanaannya, Bupati Lombok Barat dan Wakil Gubernur NTB pada pelantikan pengurus NW Lombok Barat tersebut hadir sebagai bentuk dukungan, yang sekaligus mengukuhkan jajaran pengurusnya.
“Nah ini yang kemudian didukung oleh pemerintah daerah, dan saya mengartikan itu adalah perbuatan yang haram. Jadi tidak boleh dilakukan oleh pemerintah, untuk mendukung sesuatu yang haram atau tidak sah,” katanya.
Karenanya iapun akan meneruskan permasalahan tersebut pada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Rizal menyampaikan jajaran yang dilaporkan diantaranya panitia selaku penyelenggara acara, Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid yang menyiapkan tempat dan Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah yang saat itu hadir berpidato hingga melantik organisasi tersebut.
“Perhatian kami adalah, jika yang dikukuhkan itu organisasi baru, namun terdapatnya tindak pidana dengan penggunaan logo organisasi seperti yang kita punya. Logo NW sudah disahkan oleh Kemenkumham sejak tahun 2017. Dalam hal ini kami akan melaporkan kepada pihak yang berwajib dengan bukti yang ada dan alas hak yang kita punya,” jelas Rizal.
Laporan akan dilayangkan pada dua hari kedepan sejak berita ini diturunkan. Bahkan sebelumnya, Rizal mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan somasi untuk mengantisipasi kegiatan tersebut dilakukan sebagaimana diberitakan sebelumnya bahwa Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah melantik jajaran pengurus NW wilayah Lombok Barat di Bencingah Agung Kantor Bupati Lombok Barat pada Selasa (2/2).
”Jangan memicu perpecahan kembali di tubuh NW dengan membentuk ideologi dualisme,” pungkasnya.
aNd