Mataram – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) melalui Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menyelnggarakan Gebyar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Periode 1 Juli – 30 September 2025, yang berlangsung di Teras Udayana, Mataram, Minggu (29/06).

Program ini dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan untuk membayar pajal kendaraan yang saat ini berada pada kisaran 50 persen tahun 2025. Angka ini dinilai jauh dari harapan. Karena itu, perlu ada pendekatan baru yang tidak hanya sekadar memberi keringanan, tetapi juga mampu membentuk budaya taat pajak.

Dalam sambutannya, Gubernur NTB, Dr. H. Lalu Muhamad Iqbal mengungkapkan bahwa program ini lahir dari dua semangat besar, yaitu keberpihakan kepada masyarakat, dan edukasi publik yang mendidik.

“Kalau kita kasih gratis ke semua orang, termasuk yang tidak patuh, maka tidak ada proses pembelajaran. Itu bukan kebijakan yang edukatif. Harus ada perbedaan perlakuan antara yang taat dan tidak taat. Yang patuh harus diberi hadiah,” tegasnya.

Dalam skema baru ini, warga yang taat membayar pajak kendaraan selama 4 tahun berturut-turut akan mendapatkan diskon paling besar. Bahkan jika membayar tepat waktu, diskonnya bisa jauh lebih besar daripada mereka yang telat membayar.

Tak hanya itu, diskon juga diberikan secara khusus untuk kelompok masyarakat tertentu seperti veteran, penyandang disabilitas, penerima PKH dan Yayasan dan Lembaga Sosial.

“Kita tahu tidak semua fasilitas publik ramah disabilitas, belum semua kurikulum juga ramah disabilitas. Karena itu, keringanan pajak ini adalah bentuk kompensasi. Ini juga cara pemerintah ‘membayar hutang’ kepada kelompok yang selama ini belum sepenuhnya terlayani,” terang Miq Iqbal.

Kebijakan ini juga mendorong warga untuk segera membalik nama kendaraan dari atas nama pribadi ke atas nama yayasan, agar bisa mendapat insentif pajak. Begitu juga dengan kendaraan dari luar daerah, yang kini diberi gratis TKB (Tanda Kendaraan Bermotor) untuk balik nama ke pelat lokal NTB.

“Orang sekolah lima tahun hanya untuk mendapatkan gelar ‘DR’ di depan namanya. Sekarang kita kasih gratis pelat ‘DR’ buat kendaraan, masa nggak mau? Ini bentuk promosi dan kebanggaan daerah,” candanya.

Lebih lanjut, Gubernur juga menegaskan bahwa subsidi atau diskon pajak akan dibedakan antara pemilik sepeda motor dan mobil, karena dianggap menggambarkan tingkat kemampuan ekonomi.

“Kalau orang punya mobil, ya mestinya dianggap mampu. Masa penerima PKH punya mobil? Itu keterlaluan. Jadi yang dapat keringanan justru yang punya motor, bukan yang punya mobil,” jelasnya.

Gubernur berharap, langkah ini bisa menjadi cara efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih taat pajak, sekaligus memperkuat pemasukan daerah yang pada akhirnya akan dikembalikan untuk pembangunan dan pelayanan publik.

“Tahun depan, kita evaluasi seberapa besar dampaknya. Harapan saya, kendaraan-kendaraan di NTB semakin banyak yang pakai pelat DR dan EA, dan tingkat kepatuhan pajak bisa naik jauh dari 50 persen,” tutupnya.

aNd