Babe

Bukan isapan jempol, PBNW seret jajaran panitia pengguna lambang NW ke Polisi

Mataram – Tim 20 Pengurus Besar Nahdlatul Wathan (PBNW) kini kantongi surat laporan penggunaan lambang dan logo Nahdlatul Wathan yang digunakan saat pelantikan pengurus NW di Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Timur pada pekan lalu. Laporan dilayangkan untuk panitia penyelenggara kegiatan kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB dengan nomor laporan TBLP/84/II/2021/DITRESKRIMSUS tertanggal 5 februari 2021.
“Yang kita laporkan ini adalah panitia atau penyelenggara kegiatan masalah penggunaan gambar lambang dan logo. Laporannya diterima langsung oleh Direktur pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda NTB Kombes Pol I Putu Ekawana Putra,” ucap Ketua Tim 20 PBNW Syamsu Rijal saat dikonfirmasi pada Jumat (5/2).
Syamsu Rijal mengatakan bahwa laporan bersifat berjalan yang diprediksi akan menjangkau keterlibatan unsur – unsur kepala daerah yang turut memberikan dukungan. Diantaranya Wakil Gubernur NTB Sitti Rohmi Djalilah dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid selaku tamu undangan yang memberikan sambutan sekaligus mengukuhkan pengurus dalam momen tersebut.
“Kalau Wakil Gubernur Sitti Rohmi Djalilah dan Bupati Lombok Barat Fauzan Khalid ini nanti sifatnya laporan berjalan, polisi akan melakukan tindak lanjut siapa saja yang hadir dalam kegiatan tersebut, tentunya akan mengarah pada kepala daerah atau pejabat daerah yang hadir mendukung dan memberikan sambutan dalam kegiatan itu,” ujarnya.
Laporan dilengkapi dokumentasi kegiatan yang mendukung penguatan bukti di Polda NTB, dengan alas Surat Keputusan Kemenkumham tentang kepengurusan PWNW dibawah kepemimpinan TGKH Zainuddin Atsani. Rijal menyebutkan bahwa penggunaan lambang dan logo NW tanpa izin dan diluar ketentuan organisasi merupakan tindakan melawan hukum yang dikhawatirkan akan memicu konflik pada internal jamaah NW.
“Jangan sampai kondisi ini akan menyulut konflik kembali di tubuh jamaah NW seperti yang terjadi pada tahun 1999 silam. Kami mengajak seluruh jamaah untuk bersatu, mari sama – sama kita membangun keharmonisan kembali setelah dikeluarkannya SK Kemenkumham dibawah kepemimpinan Syaikunna TGKH Zinuddin Atsani,” tegasnya.
Syamsu Rijal juga menyikapi tanggapan TGH Mahali Fikri tentang hak atas NW. Menurutnya, paparan ketentuan hukum yang tidak mendasar dari seorang legislator tersebut merupakan bentuk arogansi sikap yang akan memperkeruh dan memecah belah NW. Terkait penggunaan lambang ormas Rizal menjawab bahwa undang – undang telah jelas mengatur tentang hak cipta logo dan lambang ormas yang tidak boleh digunakan oleh organisasi lain, selain pemegang hak atas lambang logo tersebut.
“Padahal beliau itu (Mahali Fikri) adalah panutan kita. Tentang statmennya yang menyebutkan gambar lambang NW itu adalah hak semua umat menurut saya tidak benar. Karena lambang itu dikeluarkan dengan dasar undang – undang hak cipta negara tentang ormas. Siapa yang mengeluarkan itu maka itu yang punya hak dan tidak boleh dipakai oleh ormas lain,” tandasnya.
Karenanya Rijal meminta agar seluruh jamaah NW untuk tetap tenang dan tidak terpicu polemik. Pihaknya melalui Tim Kerja PBNW (Tim 20 PBNW) berjanji akan memperjuangkan keharmonisan NW, dengan mekanisme penyelesaian yang berazazkan keadilan.
aNd
Exit mobile version