Mataram – Baru sebulan merasakan udara segar terbebas dari kurungan penjara, pengedar sabu berinisial ‘A’ kembali dicokok tim opsenal Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Pria asal lingkungan Punie Mataram ini diringkus polisi karena didapati menguasai sejumlah paket sabu siap edar.
Direktur Narkoba Polda NTB Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf pada Rabu (10/2) mengatakan bahwa penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut atas informasi dari masyarakat. Tersangka merupakan residivis kasus serupa yang diketahui baru terbebas dari pidana penjara pada Desember 2020 lalu.
“Ini residivis sudah dua kali masuk penjara dengan kasus yang sama,” katanya.
Penangkapan tersangka pun dikabarkan berlangsung dramatis. Helmi mengungkapkan dari penyergapan yang dilakukan pihaknya, nyaris terjadi gesekan dengan warga setempat yang berada disekitar tempat kejadian perkara. Tersangka yang sempat melakukan perlawanan dan mencoba untuk membalikkan situasi dengan meneriaki tim opsenal sebagai maling.
“Alhamdulillah situasi bisa dikontrol sehingga tidak terjadi gesekan antara warga dengan personil di lapangan. Jadi warga tidak terprofokasi oleh tersangka,” ungkap Helmi.
Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankan barang bukti 5 gram sabu serta sejumlah perlengkapan edarnya. Selain itu polisi juga berhasil menyita uang senilai 5 juta, yang diduga sebagai hasil dari penjualan barang terlarang tersebut.
“Dari hasil interogasi terhadap tersangka, muncul nama – nama yang saat ini sedang dikembangkan. Mudah – mudahan setelah ini akan ada hasil yang lebih maksimal dari pengembangan tersangka inisial A tersebut,” pungkasnya.
aNd



