Mataram – Sidang sengketa Pilkada Kabupaten Sumbawa yang digelar Bawaslu NTB, memutuskan pasangan Calon Bupati Sumbawa Mahmud Abdulah dan Dewi Noviani tidak terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan pelanggaran pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM). Sebagaimana tertuang dalam amar putusan persidangan yang dibacakan majelis sidang jajaran komisioner pada Senin (11/1) di ruang sidang tertutup kantor Bawaslu NTB.
“Tadi sudah kita bacakan laporan administrasi dugaan pelanggaran administrasi secara terstruktur sistematis dan masif terhadap pasangan calon nomor urut 4 di Kabupaten Sumbawa atas nama Mahmud Abdullah dan Dewi Noviani yang amar putusannya menyatakan bahwa terlapor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran menjanjikan atau memberikan, uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara atau pemilih secara terstruktur, sistematis dan masif,” ungkap Ketua Bawaslu NTB Khuwailid yang dikonfirmasi usai sidang.
Khuwailid mengatakan, pertimbangan hukum yang mengiringi putusan tersebut yakni berkaitan dengan dalil laporan yang menyebutkan Gubernur NTB Zulkieflimansyah melakukan politik anggaran bantuan sosial untuk memenangkan terlapor (Mo-Novi) dalam kontestasi Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sumbawa. Menurut laporan yang diterima Bawaslu, Gubernur NTB memanfaatkan program bantuan sosial di daerah pemilihan untuk mempengaruhi penyelenggara pemilu maupun pemilih.
“Pertimbangan kita, dalam penyusunan anggara itu melibatkan dua pihak yakni eksekutif dan legislatif. Gubernur tidak punya otoritas secara sepihak untuk menyusun anggaran. Maka ketika kita membandingkan, Gubernur tidak akan bisa mempengaruhi terkait dengan penyusunan anggaran bantuan sosial itu untuk kepentingan pribadi,” ucapnya.
Ia juga menjelaskan bahwa terminologi dalam perkara ini lebih dicondong pelapor pada proses dan mekanisme bantuan sosial tersebut. Sementara pada sepanjang mekanisme persidangan hingga sidang putusan berlangsung, Khuwailid menyampaikan bahwa pihaknya tidak menemukan bukti berupa ajakan atau adanya kalimat yang membuktikan untuk mengarahkan penerima bantuan mendukung calon tertentu. Dan bahkan ia mengatakan bahwa peristiwa – peristiwa yang dituangkan dalam laporan pihak pasangan Jarot-Mokhlis, tidak berhubungan langsung dengan paslon terlapor.
“Jika kita lihat dalam laporan dan undang – undangnya, maka seharusnya terkait dengan pemanfaatan program bantuan sosial tersebut harusnya di dalilkan pada pasal 71 yang menjelaskan tentang larangan itu berkaitan dengan pemanfaatan program. Sementara yang di ajukan disini adalah pelanggaran money politik pasal 73 yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif. Dimana subjek yang melakukan itu adalah pasangan calon,” tandas Khuwailid.
Terkait hasil putusan ini pihak Bawaslu menyebutkan hak pelapor jika dirasa tidak sepakat. “Bagi pelapor, jika tidak sepakat atau tidak setuju terhadap putusan Bawaslu provinsi, memiliki hak untuk mengajukan keberatan kepada Bawaslu RI. Terhitung dalam jangka waktu 3 hari sejak dibacakan putusan ini,” katanya.
aNd
