Mataram – Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Provinsi NTB menginisiasi perubahan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor. Hal ini didasari untuk lebih meningkatkan kepatuhan akan wajib pajak masyarakat.
Kepala Bidang Pengendalian dan Pembinaan pada Bappenda Provinsi NTB, Muhari Isnaeni, S.H., di Mataram pada Kamis (4/5) mengatakan, bahwa dari hasil kajian dan beberapa kali diskusi pembahasan, terdapat substansi penting yang melatar belakangi perubahan PerGub tersebut. Diantaranya terkait materi PerGub yang menyebutkan adanya uang jaminan sebesar 40 persen dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi kendaraan yang terjaring pada saat operasi gabungan menunggak PKB lebih dari 2 tahun.
“Dalam perubahan ini terhadap kendaraan bermotor yang terjaring dalam operasi gabungan statusnya menunggak pajak melebihi 2 tahun, petugas akan melakukan penahanan STNK/SKPD atau kendaraan bermotornya tanpa ada pilihan penitipan uang jaminan sebesar 40 persen,” katanya.
Bappenda NTB telah mempertimbangkan berbagai hal apabila hendak menahan STNK dan kendaraan para wajib pajak. “Upaya ini dilakukan semata-mata untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak,” ucap dia.
Isnaeni melanjutkan, bahwa perubahan atas PerGub No. 14 Tahun 2019 tersebut masih berbentuk draf dan telah diserahkan ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi NTB untuk dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Perubahan atas Peraturan Gubernur NTB No. 14 Tahun 2019 tentang Operasi Gabungan Pajak Kendaraan Bermotor. Kami telah mengirim Draf Pergub terbaru menuju Biro Hukum Sekretariat Daerah NTB,” pungkasnya.
aNd