Mataram – Target pendapatan asli daerah tahun 2022 yang bersumber dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) di NTB naik menjadi Rp417 miliar, dari sebelumnya sebesar Rp392 miliar. Kenaikan target PAD ini direspon Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) NTB dengan program insentif pajak, yang kedepan dinilai ampuh untuk meningkatkan kesadaran masyarakat wajib pajak.
Kepala Bappenda NTB, Amry Rachman saat ditemui pada Rabu (20/4), menyebutkan kenaikan target pajak ini seiring dengan bangkitnya ekonomi masyarakat setelah dua tahun terakhir terjegal Pandemi Covid-19. Pemulihan ekonomi memicu meningkatnya jumlah pengguna kendaraan bermotor, pada sepanjang periode kwartal satu di tahun 2022.
“Tahun 2020 sampai 2021 itu sempat lesu. Jadi target pajak turun karena pembelian motor sepi. Nah sekarang ditahun 2022 ini kondisinya sama seperti tahun 2019 yang normal. Atau ditahun 2022 ini kan masih berjalan tapi sudah mulai terlihat normal. Berangkat dari kegiatan WSBK terus MotoGP kemarin itu sudah mulai naik,” ungkapnya.
Amry memaparkan dengan mulai menanjaknya potensi pajak kendaraan bermotor ini, realisasi serapan pajak mulai bertumbuh. Seperti halnya tahun 2021 dengan realisasi pajak sebesar 83 persen, memang disebut belum maksimal namun diyakini akan terus bertumbuh. Dan salah satu upaya untuk menggenjot realisasi dari target pajak ini, sejumlah program insentif diberlakukan seperti salah satunya membebaskan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan bernomor polisi luar daerah dipindah ke dalam daerah.
Kebijakan ini hanya berlaku sementara, mulai dari 18 April sampai dengan 31 Juli. “Untuk mengejar realisasi maksimal salah satunya dengan membebaskan biaya Bea Balik Nama KB. Pengaruhnya itu sebesar 3 persen. Lainnya pajak kendaraan sebesar 93 persen,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa seluruh pendapatan yang dihasilkan dari pajak, sepenuhnya akan dimanfaatkan untuk pembangunan yang kedepan menstimulus ekonomi daerah.
aNd